Wacana Revisi UU MK: PKS Tegaskan Tujuan Perbaikan, Bukan Pengerdilan
Klarifikasi dari Fraksi PKS
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bukanlah upaya untuk mengamputasi kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk mengevaluasi institusi sesuai dengan peran DPR sebagai pembentuk undang-undang. Ia menyebut bahwa kewenangan MK sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945, sehingga tidak ada niat untuk menempatkan MK di bawah DPR.
Respons Terhadap Putusan Pemilu Terpisah
Wacana revisi UU MK muncul tak lama setelah MK memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Meski demikian, Nasir menekankan bahwa revisi tersebut tidak berkaitan langsung dengan putusan tersebut, melainkan merupakan bagian dari proses evaluasi yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia menyebut bahwa respons dari partai politik terhadap putusan MK adalah hal lumrah dan tidak perlu dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga yudikatif.
Sorotan Terhadap Peran MK dalam Legislasi
Sejumlah anggota DPR, termasuk dari Fraksi PKB, menyoroti peran MK yang dinilai telah bertransformasi menjadi lembaga pembentuk undang-undang ketiga setelah DPR dan pemerintah. Mereka mempertanyakan apakah MK masih menjalankan fungsi sebagai negative legislator atau telah melampaui batas sebagai positive legislator. Kritik ini muncul karena putusan MK dianggap memiliki dampak besar terhadap sistem pemilu dan tata kelola hukum, sehingga mendorong wacana konstitusional engineering untuk memperjelas batas kewenangan MK.